BENGKULU SELATAN – Setelah melakkan pembahasan oleh DPRD Bengkulu Selatan (Bs) terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Pemkab BS tahun anggaran 2021, terdapat empat rekomendasi yang disampaikan gabungan tujuh Komisi DPRD BS. Empat rekomendasi yang disampaikan juru bicara disampaikan juru bicara gabungan komisi DPRD BS Supardi yakni, pertama, adanya ASN yang menerima honorarium, TPP yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga harus dikembalikan ke ka negara.kedua terdapat adanya kelebihan bayar dalam pengadaan barang dan jasa ppada beberapa organisasi perangakt daerah. ketiga, adanya temuan terhdapa pengelolahan dan penata usaha keuangan di beebrapa OPD yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan ini. keempat yakni, pengelolaan aset belum sesuai dengan standar akutansi pemerintah.
Sumber: Rakyat Bengkulu