ARGA MAKMUR – Ketua DPRD Bengkulu Utara (BU) Aliantor Harahap, SE menegaskan tidak ada temuan kerugian negara yang sifatnya menguntungkan pihak lain. Hal ini terkait temuan kerugiaan negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD BU 2015 sebesar Rp 1,7 miliar.
Ali menerangkan ada sebesar Rp 390 juta yang menjadi temuan BPK adalah adanya kesalahan proses administrasi keuangan. Ia membantah adanya uang negara yang peruntukannya tidak sesuai atau ada pengaadan barang fiktif. “Jadi hanya kesalahan administrasi saja. Tidak benar dikatakan adanya kerugian negara yang sifatnya fiktif atau menguntungkan orang lain,” kata Ali.
Sebagai Ketua DPRD, ia sudah meminta masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melengkapi bukti pengeluaran dana sebagai pertanggungjawaban administrasi yang dinilai BPK masih kurang dan menyalahi. “Jadi kita akan lengkapi kekurangan syarat administrasi yang dinilai BPK belum lengkap. Saya sudah kumpulkan PPTK terkait temuan tersebut dan akan segera dilengkapi,” terangnya.
Ia menegaskan tidak ada kerugian negara yang terjadi di SKPD DPRD BU. Kekurangan administrasi yang menjadi temuan BPK dinilainya hanya kelalaian dari pelaksana kegiatan masin-masing. Dia memastikan semua kegiatan baik pengadaan fisik maupun non fisik sudah terlaksana. “Jadi kalau ada yang mengatakan fiktif, itu tidak benar. Semuanya dilaksanakan dan hanya beberapa berkas yang belum lengkap. Namun, bukan berarti itu fiktif, karena memang berkasnya sudah ada dan hanya kekurangan,” jelas Ali.
Sebelumnya BPK menemukan kerugian negara Rp 1,7 miliar atas pelaksanaan APBD BU 2015. Namun, sebelum dikeluarkannya laporan hasil pemeriksaan (LHP), Pemda BU sudah mengembalikan sebagian kerugian negara hingga hanya menyisakan sekitar Rp 800 juta.(qia)
Sumber:www.harianrakyatbengkulu.com 26 Juli 2016