ARGA MAKMUR – Saat ini setidaknya ada dua kepala desa yang meringkuk di penjara dengan status non aktif. Meskipun sudah tidak bisa bekerja lagi lantaran ditahan di sel Lapas Arga Makmur, namun keduanya masih menerima gaji sebagai kepala desa. Keduanya belum diberhentikan dan masih berstatus non aktif dengan jabatan yang dijalankan oleh sekretaeis desa. Pemkab BU baru bisa memberhentikan keduanya jika memang sudah dinyatakan bersalah dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap inkracht.
Sumber : Rakyat Bengkulu