SELUMA – Mantan Kepala Desa Arang Sarapat Kecamatan Lubuk Sandi, Suriadi dan Bendahara Desa Juzuli, Apriadi, Spd menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu kemarin (7/9). Keduanya didakwa korupsi APBDes. Sidangnya diadakan secara virtual, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, diekuai Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H, M.H.
Sumber : Rakyat Bengkulu