KAUR – Sidang korupsi anggaran Bawaslu Kabupaten Kaur, kemarin (12/10) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Sidang perdana itu dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Kaur, Sony Apriyanto, S.Sos dan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur dan sebagai PPK Bawaslu Kaur, Repsun Devit R, S.H.
Sumber : Rakyat Bengkulu