BENGKULU TENGAH- Perkara dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 lanjut agenda pembuktian setelah tiga terdakwa tidak eksepsi. Ketiga terdakwa yang didakwa merugikan negara hingga Rp 8 miliar disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Bengkulu pada 31 Oktober 2024 yang bertindak sebagai hakim ketua adalah paisol,SH.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu