BENGKULU – Mantan Camat Muara Bangkahulu, Asnawi Amri, terdakwa korupsi menjual atau menghilangkan aset atau lahan milik Pemkot Bengkulu di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu, kemarin mengikuti sidang perdana yang digelat Pengadilan Tipikor Bengkulu. Asnawi didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber : Rakyat Bengkulu