Dideadline Rabu, Kalau Tidak Dilapor ke Kejari

ARGA MAKMUR – Janji pengembalian uang kerugian negara Rp 120 juta Jumat lalu oleh Kades Tanjung Raman Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara (BU), belum juga terwujud. Hari rabu adalah deadline terakhir pengembalian uang sebesar Rp 120 juta dari BUMDes tahun 2017-2018.

[Berita Selengkapnya]

Sumber : Rakyat Bengkulu