Bengkulu, BE – Awal 2018 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melakukan penyelidikan dugaan korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2017. Anggaran TPP tersebut selama setahun cukup fantastis nilainya, mencapai Rp50 miliar. Diduga dari anggaran tersebut negara telah dirugikan Rp12 miliar.
“Iya kita ada menyelidiki dugaan korupsi TPP di Seluma, 2017. Anggarannya sekitar Rp50 Miliar, diduga ada kerugian Rp12 miliar.
Saat ini kita masih fokus memintai keterangan sejumlah pihak dari Pemda Seluma. Kasus inikan masih penyelidikan,” jelas Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH, melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan, SH, MH.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
12042018-01-Diduga Rugikan Negara Rp 12 M-ok
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Provinsi Bengkulu