BENGKULU TENGAH- Usai ambil alih dan lakukan penyidikan ulang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam BCS yang dikerjakan oleh PT Asria Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 49 miliar lebih. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu selain telah menemukan perbuatan melawan hukum pada konstruksi jembatan tersebut, saat ini masih dilakukan pengumpulan alat bukti.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu