Bengkulu, 24 Januari 2022. Dalam rangka pemeriksaan mandatory atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 yang akan dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Semester I 2022 ini, maka seluruh pemeriksa yang nantinya masuk dalam surat tugas pemeriksaan diikutsertakan dalam Diklat Persiapan Pemeriksaan LKPD TA 2022 yang berlangsung selama lima hari yaitu dari tanggal 24 s.d. 28 Januari 2022 di ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Diklat diawali dengan sambutan Plh. Kepala Perwakilan Muhammad Hidayat yang sekaligus membuka diklat ini secara resmi. Diklat ini dilaksanakan secara mandiri oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, dan juga bekerja sama dengan Balai Diklat Medan (BDM) untuk materi terkait Big Data Analitycs yang disampaikan oleh Biro TI dengan metode pembelajaran jarak jauh menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Untuk nara sumber mandiri dari BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yaitu Pemeriksa Muda Muhammad Arif Wijaya yang bertugas di Subauditorat Bengkulu II dan Pemeriksa Madya Meri Yanti yang bertugas di Subauditorat Bengkulu I.
Materi utama yang disampaikan oleh nara sumber mandiri kali ini yaitu terkait dengan Panduan Pemeriksaan Jarak Jauh, Panduan Pemeriksaan Kepatuhan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Petunjuk Teknis Pemeriksaan LKPD, dan Modul Pelaporan LKPD.
Diklat ini diharapkan dapat memberikan penyegaran kepada para pemeriksa terkait dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi baik internal maupun eksternal terkait dengan tugas pemeriksaan yang akan segera dilaksanakan dan juga bentuk koordinasi antar pemeriksa.