BENGKULU – Kondisi pagar depan DPRD Provinsi Bengkulu belum juga dibangun, pasca dirobohkan saat pembangunan trotoar dan pelebaran jalan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu 2019 lalu. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH. menegaskan, harusnya pagar yang sebelumnya kokoh itu dibangun kembali oleh pihak ketiga sebagai penanggungjawab pembangunan. Dijelaskan Usin, perobohan pagar depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu itu sebenarnya sudah menyalahi aturan. Sebab, pagar tersebut dibangun menggunakan APBD Provinsi Bengkulu. “Pertanyaannya, kemana anggaran itu. Apakah sebelumnya tidak dianggarkan. Kalau tidak dianggarkan, bagaimana perancanaan awalnya. Masa tidak dihitung, akan merobohkan pagar DPRD Provinsi”, ujarnya.
Sumber : Bengkulu Ekspress