Disclaimer, Raport Merah Bup di TA 2009

Minggu, 10 Oktober 2010 20:50:18. KEPAHIANG – Lima fraksi di DPRD Kepahiang, mayoritas menyoroti predikat disclaimer (tidak memberikan pendapat,red) dari BPK RI terhadap LHP APBD 2009. Sorotan ini disampaikan dalam Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2009, kemarin. Catatan lima fraksi di DPRD ini sendiri, sebagai indikator lemahnya pengawasan laporan keuangan selama TA 2009. Namun tak satupun fraksi di DPRD menolak Raperda pertanggungjawaban TA 2009.

Dalam laporannya, Pansus pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2009 menilai, telah terjadi keterlambatan penyampaian laporan ke DPRD. Seharusnya, mengacu kepada Pasal 33 UU No 17 tahun 2003 Jo Pasal 101 PP No 59 tahun 2005 Jo Pasal 298 Permendagri No 13 tahun 2006, penyerahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2009 dilakukan pada bulan Juni.

Sedangkan realitasi laporan pertanggungjawabn yang masuk ke dewan pada September 2010. Jelas mengganggu kinerja dewan, yang seharusnya saat ini kita lebih fokus kepada pembahasan RAPBDP 2011, ujar Ketua Pansus Edwar Samsi, SIP.

Mengenai keterlambatan penyerahan laporan ini Pemda Kepahiang menjelaskan karena Juni tengah dilakukan pemeriksaan BPK. Opini tidak menyatakan pendapat dari BPK terhadap APBD 2009 merupakan pelajaran penting bagi eksekutif untuk berbenah menjadilebih baik dalam hal pengelolaan anggaran.

Terlebih dua tahun berturut-turut (TA 2008 dan 2009), predikat disclaimer selalu disematkan BPK terhadap laporan keuangan Pemda Kepahiang. Kinerja yang harus dibenahi, penyampaian laporan juga harus tepat waktu, nilai wakil Fraksi Golkar M Hasbi.

Kondisi di atas, membuat Pansus meminta Bupati harus mengambil langkah tegas dan segera menyelesaikan adanya indikasi kerugian negara sesuai dengan temuan BPK ke kas daerah. Bupati harus memberi peringatan tertulis dan pengawasan terhadap SKPD dalam menjalankan fungsinya dan selalu mentaati peraturan yang ada, tambah Edwar.

Sorotan lainnya dari Pansus, Bupati wajib memproses lebih lanjut kerugian daerah hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Inspektorat. Sebagaimana dimuat dalam LHA No 700/675/ITKAB-KPH/2009, tertanggal 28 November 2009. Yang menyebutkan, kemahalan harga dan PPH jasa kontruksi yang kurang dipungut pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 553,51 juta.

Tampil sebagai Pimpinan Sidang Wakil Ketua I DPRD Kepahiang H.Zurdi Nata, SIP. Bupati Drs.H.Bando Amin C Kader, MM ikut hadir dalam Paripurna. Dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2009 yang telah disetujui menyebutkan, angka pendapatan daerah sebesar Rp 364,64 miliar dengan belanja daerah sebesar Rp 396,25 miliar.

Terdapat selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sebesar Rp 9,88 miliar, yang diperoleh dari perbedaan anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 374,53 miliar dengan realisasi pendapatan sebesar Rp 364,64 miliar. Kemudian selisih anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp 29,29 miliar, yang berasal perubahan anggaran belanja sebesar Rp 425,54 miliar dengan realisasi sebesar Rp 396,25 miliar. Secara keseluruhan, saldo kas akhir per 31 Desember 2009, tercatat sebesar Rp 14,64 miliar.(oce)

Sumber: www.harianrakyatbengkulu.com