BENTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng melakukan pemanggilan beberapa ASN dan pensiunan ASN Benteng, Kemarin (11/10). Mereka dipanggil karena masih menguasai kendaraan dinas dan wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak daerah, dan PBB. Kejari Benteng, Tri Widodo,SH, MH melalui kasi Pendataan dan Tata Usaha Bertha Camelia, SH, MH menjelaskan, dalam pemanggilan yang dilakukan kemarin, sudah ada yang mengembalikan sepeda motor dinas (tornas) ke Bidang Aset BKD Benteng.
Sumber : Rakyat Bengkulu