BENGKULU – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bekerja sama dengan tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamnakan Imron Rosiadi, terpidana kasus korupsi pembangunan 3 kantor kelurahan dan 9 kantor kecamatan tahun anggaran 2006-2007.
Sumber : Rakyat Bengkulu