SELUMA- Meski kerugian keuangan Negara dalam perkara korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 senilai Rp 968 juta telah pulih. Tiga unsur Mantan Ketua Husni Thamrin, Mantan Wakil Ketua I Ulil Umidi dan Mantan Wakil Ketua II Okti Fitriani terdakwa jilid III dalam perkara ini tetap dituntut pidana penjara.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu