Catatan Berita: DPR Mempersoalkan Opini WTP BPK

IMG_6126Anggota Komisi XI DPR (i) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu, Senin 15 April 2013. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh BPK, Anggota Komisi mempersoalkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2011. Pertanyaan terkait opini WTP tersebut muncul saat diketahuinya bahwa masih ada temuan sebesar Rp3,5 M sejak Tahun 2009 yang tak kunjung ditindaklanjuti Pemda Provinsi Bengkulu, namun tetap mendapat opini WTP pada pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2011.

Ir. Dolfie, Anggota Komisi XI DPR tersebut juga mempertanyakan sejauh mana upaya BPK agar temuan tersebut dapat ditindaklanjuti. Menurutnya, ke depan BPK tidak hanya sekedar memberikan rekomendasi, tapi juga memberikan sanksi dan dalam memberikan opini pada pemeriksaan mempertimbangkan temuan yang tidak ditindaklanjuti.

Menurut Ketua Tim Kunjungan Kerja Harry Azhar Azis, keterbatasan kewenangan BPK terhadap temuan-temuan pemeriksaan merupakan masalah dalam perundang-undangan. Saat ini, kewenangan BPK baru sebatas pemeriksaan dan rekomendasi, sehingga tidak maksimal dalam tindak lanjut kerugian negara (ii). “Kok sudah WTP masih ada korupsi, akan kita clearkan ke BPK Pusat, tidak ada artinya WTP itu, saya kira ada yang bisa ditindaklanjuti” ujarnya.

Dari 11 LKPD di Provinsi Bengkulu, 5 LKPD memperoleh opini WTP, 5 LKPD memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 LKPD memperoleh opini Tidak Wajar. Kabupaten Seluma yang mendapatkan opini Tidak Wajar, sebelumnya mendapatkan opini WTP. Pada Tahun 2012, terdapat 213 temuan dengan nilai Rp198,18 M, 434 rekomendasi dengan nilai Rp28,08 M. Dari pihak entitas, 59 temuan sudah ditindaklanjuti dengan nilai Rp5,85 M, yang belum selesai ditindaklanjuti 130 temuan dengan nilai Rp10 M dan belum ditindaklanjuti 245 temuan dengan nilai Rp12,23 M.

Menanggapi pertanyaan dari Komisi XI DPR ini, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa opini yang diberikan sangat terkait dengan standar, di mana BPK menggunakan standar internasional. “Temuan bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian opini jika berdampak material” ujarnya.

Menurut Kalan BPK Provinsi Bengkulu, BPK memberikan waktu 60 hari bagi entitas untuk memperbaiki/menindaklanjuti temuan. Dalam hal terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran hukum, sangat diperlukan peranan DPRD dan penegak hukum untuk menindaklanjuti.

Sekda Provinsi Bengkulu mengakui bahwa ada beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti, menurutnya hal tersebut bukan karena tidak diproses, hanya saja perlu waktu karena objek temuan bukan hanya satu. “Kita lihat dulu apa objeknya, jika ada pasti ditindaklanjuti” ujarnya.

Sementara BPK menargetkan pada 2014 semua LKPD pada Provinsi Bengkulu akan meraih opini WTP. Hal ini dapat diwujudkan karena porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Pemda lebih banyak untuk gaji PNS, sehingga sulit diselewengkan. Sehingga dengan sedikit kerja keras, sudah bisa WTP, ujar Kalan BPK Provinsi Bengkulu. Namun, walaupun opini yang diperoleh LKPD adalah WTP, bukan berarti sudah tidak ada masalah sama sekali, hanya saja permasalahan-permasalahan yang ditemukan secara kuantitas masih di bawah presentasi materialitas yang ditetapkan.

Dua hari setelah kunjungan kerja Anggota Komisi XI DPR, Sekda Provinsi Bengkulu berjanji akan menindaklanjuti temuan BPK pada TA 2011 sebesar Rp3,5 M. Ia telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Keuangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Bukan hanya satu, tapi seluruhnya akan ditindaklanjuti, namun bertahap. Namun yang jelas, kita tetap menargetkan predikat opini WTP tetap kita pertahankan” ujarnya.

Sumber Berita:

Rakyat Bengkulu, 16 April 2013; Bengkulu Ekspress, 16 April 2013; Bengkulu Ekspress, 17 April 2013; Bengkulu Ekspress, 22 April 2013.

Catatan:

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di antaranya mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; (2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; (3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima; (4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; (6) BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Pasal 21

(1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya; (3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan; (4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3).

Kemudian dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa pabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

(i) Komisi XI DPR adalah unit kerja utama di DPR yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangungan, dan Perbankan

(ii) Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.