DTT Untuk Perjalanan Dinas Dewan

Curup – Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) kemarin melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi penerima dana tak tak terduga (DTT) Tahun Anggaran 2011 lalu yang anggaran mencapai 2,5 miliar. Banyak fakta dan keterangan menarik dari para saksi .

Salah satu yang terungkap kemarin saat pemeriksaan anggota DPRD Rejang Lebong, Ari Wibowo yang diduga ikut menerima aliran DTT di Setkab RL TA 2011 lalu. Ari Wibowo diketahui merima bantuan dari DTT mencapai Rp44,5 juta. Dengan rincian Rp28,5 juta untuk perjalan dinas selaku dewan dan Rp16 juta untuk keperluan berangkat menghadiri silahturahmi partai.

Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
18042018-09-DTT Untuk Perjalanan Dinas Dewan

Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Rejang Lebong