Bengkulu – Pengembalian uang kerugian negara (KN) oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sudah menjadi tren. Dalam kurun tiga bulan terakhir Rp1,5 miliar uang KN berhasil diselamatkan Kejati Bengkulu.
Sebagaimana kemarin (5/4) sekitar pukul 11.00 WIB, Kejati Bengkulu kembali menerima pengembalian KN sejumlah Rp500 juta berasal dari dua tersangka kasus korupsi berbeda. Pertama Rp200 juta uang berasal dari IJ, oknum kontraktor proyek pembangunan jembatan di Desa Padang Leban, Kabupaten Kaur. Dalam proyek tahun 2015 senilai Rp11,7 miliar itu, kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Kejati menetapkan tiga tersangka. Selain IJ, dua lainnya yakni SY, mantan Kabid Binamarga dan JU selaku PPTK di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
06042018-01-Dua Kontraktor Kembalikan Rp 0.5 M
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Kaur