KAUR – Pasca penetapan tersangka dana hibah Bawaslu Kaur, Kajari Kaur, Muhammad Yunus, SH, MH. memastikan, untuk calon tersangka penggunaan dana hibah di KPU Kaur sebesar Rp. 25 miliar akan ditetapkan pasca lebaran Idul Fitri tahun ini. Terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018 – 2019 sudah menetapkan dua tersangka, keduanya yakni mantan Kepala Sekretariat Bawaslu berisial RD dan mantan bendahara berisial SN. Kajari menjelaskan, penetapan dua orang ini sebagai tersangka atas korupsi dana hibah Bawaslu yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 15 miliar pada pemilihan legislatif tahun 2018 – 2019. Tersangka RD diduga melakukan pemotongan uang transportasi Pengawas Pemilu sebesar Rp. 100 ribu per orang, serta penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kantor.
Sumber : Rakyat Bengkulu