BENGKULU – Sidang perkara korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu kembali bergulir. Dijelaskan JPU, pada prinsipnya keterangan para saksi memang benar. “Dari NPHD yang pertama sebanyak Rp.21 miliar sudah direcofusing sebanyak Rp.15 miliar, dana itu masuk ke rekening KONI atas nama ketuanya”. Dari dana Rp.15 miliar yang masuk ke rekening KONI, sekitar 11 miliar tidak ada bukti pertanggungjawabannya.
Sumber : Rakyat Bengkulu