KOTA MANNA – Heriadi dan Nexke Yunita terdakwa Kasus korupsi dana Kesra tahun anggaran 2015, kemarin (9/9) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 150 Juta, dari total kerugian negara sebesar Rp 319 juta. Sehingga dengan adanya pengembalian hingga 46 persen ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) BS memastikan bisa mempengaruhi putusan pengadilan menjadi lebih ringan.
Sumber: Rakyat Bengkulu