MUKOMUKO – Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Mukomuko, dinyatakan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi. Yakni Bambang Irawan, SE. dan Aswandi, SE. telah melakukan korupsi bersama – sama. Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijatuhi pidana masing – masing 2 tahun 4 bulan penjara. Dana yang dikorupsi ini merupakan dana penyertaan modal Pemkab Mukomuko ke BUMD PT. Mukomuko Maju Sejahtera. Dana yang diusut jaksa ini, sebesar Rp. 7 miliar. Merupakan penyertaan modal Pemkab Mukomuko dari tahun anggaran 2006 sampai tahun anggaran 2008. Sedangkan penggunaan yang diusut jaksa, dari penggunaan pada tahun 2006 sampai penggunaan tahun 2016. Hasil audit kerugian negara oleh BPKP mencapai Rp. 1,05 miliar lebih.
Sumber : Rakyat Bengkulu