Bengkulu, BE – Kejaksaan Tinggi (kejati) bengkulu kembali menerima uang pengembalian Kerugian Negara (KN) dari tersangka kasus korupsi di Provinsi Bengkulu. Kali ini ada dua orang tersangka korupsi yang mengembalikan uang kerugian negara. Mereka adalah Karsono, Direktur Utama PT Menara Baja Sarana Sakti yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan preservasi jembatan Air Ilik, Kabupaten Kaur tahun 2010 lalu.
Karsono yang sempat buron selama 7 tahun sebelum akhirnya diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu mengembalikan uang kerugian neraga Rp300 Juta. Berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP ditemukan kerugian negara Rp490 juta lebih pada proyek tersebut. Pengembalian uang kerugian negara tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, SH., MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi, SH, MH.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
06042018-01-Dua Tersangka Korupsi Kembalikan Rp 500 Juta
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Kaur