SELUMA – Empat tersangka korupsi Dana Desa (DD) di Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan akhirnya tuntas melakukan pengembalian uang kerugian negara (KN). Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali menerima pengembalian KN dari dua tersangka yakni Endang Miharjo selaku mantan Kades dan Budi Efendi selaku Ketua TPK Jumat (28/10) di Kantor Kejari Seluma. Masing-masing Mantan Kades Endang Miharjo Rp 29 juta dan ketua TPK Budi Efendi Rp 24 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu