ARGA MAKMUR – Selain saat ini menjadi “pesakitan” atau terdakwa di persidangan kasus korupsi. Kades non aktif Desa Kali, Sadi Darmanto sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat yang dijadikan salah satu dasar penyidik menetapkan Sadi sebagai tersangka. Sesuai audit DD Kali 2020 lalu menyabkan kerugian negara lebih dari Rp. 400 juta. Pengembalian kerugian negara biasanya menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan dalam mengambil putusan. Penasehat Hukum Sadi menuturkan jika sejak awal Sadi siap mengembalikan uang yang sempat digunakan. Namun memang ada kejanggalan lantaran kerugian negara tersebut dibebankan semuanya pada Sadi. “Klien kami sudah siap mengembalikan sekitar Rp. 200 juta, itu yang menurut klien kami uang yang digunakannya. Namun justru meningkat hingga Rp. 400 juta lebih”, katanya. Kasi Intel Kejari BU menuturkan jika selain hasil audit, penyidik dan penuntut juga menetapkan sesuai dengan alat bukti. Saat ini JPU sudah tuntas dalam tahapan sidang pembuktian.
Sumber : Rakyat Bengkulu