SELUMA, RB- Kapolres seluma, AKBP. I Nyoman Merthadana, S.Ik melalui kasat Reskrim, AKP. Rizka Fadhilah, SH, S.Ik mengatakan pihaknya siap memproses dugaan penyelewengan silpa DD Tahap III Desa Tangga Batu, kecamatan seluma selatan tahun 2018 sebesar Rp 303 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu