KOTA BENGKULU- Penyidikan ulang kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, dengan nilai kontrak Rp 49 miliar di Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih terus berlanjut. Bahkan penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Bengkulu sudah mengantongi estimasi kerugian negara dalam kasusu ini. Namun estimasi kerugian Negara itu belum bisa disampaikan ke publik. Lantaran ada beberapa hal yang dikaitkan dengan sisi keuangan yang sudah direalisasikan. Termasuk kondisi fisik di lapangan seperti apa.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu