BENGKULU – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat ini telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun 2018 lalu. Ada dua orang tersangka, yang telah ditetapkan penyidik. Yakni AF selaku Direktur Utama dan SR selaku bagian keunagan perusahaan pemenang tender. Dari hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 350 juta.