PROVINSI BENGKULU- Penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan area Tol seksi Bengkulu Taba Penanjung 2019-2020 yang estimasi kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 18 miliar, hingga kemarin belum ada tersangka. Kasus ini sudah dinaikan statusnya menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sejak 21 Juli 2022 lalu. Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay SH, MH selaku pelapor dalam kasus ini menyebutkan dirinya merasa risih karena kerap dihubungi beberapa orang yang kuat dugaan terlibat dalam kasus ini.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu