SELUMA- Meski kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma Tahun 2021 masih berlanjut usai naik ketahap II. Namun Jaksa Kejari Seluma masih memberikan waktu untuk 3 tersangka melakukan pengembalian sisa kerugian Negara (KN) Sebesar Rp.600 juta. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH,MH.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu