MUKOMUKO- Penanganan kasus RSUD Mukomuko yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Yang statusnya sudah tahap penyidikan, Kejari Mukomuko pastikan dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan auditor oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu rampung. Sehingga, jika tidak ada halangan di awal Maret ini akan dilakukan penetapan tersangka berjamaah.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu