ARGA MAKMUR – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) selangkah lagi akan menetapkan siapa tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Karya Pelita 2017. Jaksa sudah memegang hasil perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat yang menyebutkan adanya hampir Rp 500 juta DD yang hilang.
Sumber: Rakyat bengkulu