RBI, REJANG LEBONG – Sebanyak 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dipecat dengan tidak hormat. Kedua ASN tersebut yaitu, Sapuan mantan bendahara BPKD Kabupaten RL dan Nopen mantan Bendahara BPKD Kabupaten RL.
Sumber: Radar Bengkulu