MUKOMUKO-Mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada kejadian penerbitan sertifikat hak milik, yang lokasinya sebagian tumpang tindih dengan lahan hak guna usaha (HGU). Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko benar-benar bertindak ekstra.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu