TUBEI – Posisi mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo (TR) semakin tersudut. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei kemarin (2/8), hakim tunggal Jona Agusmen, SH. mengeluarkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan. TR ditetapkan tersangka atas dugaaan korupsi dana rutin di Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 oleh jaksa adalah sah karena sudah memenuhi 2 alat bukti .
Sumber : Rakyat Bengkulu