SELUMA-Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa perkara tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma. Dua terdakwa yang mengajukan eksepsi pada perkara ini yaitu Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, S.H.,M.H. dan terdakwa Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj.Rosnaidi Abidin.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu