MUKOMUKO- Hakim Ketua Agus Hamzah, SH, MH menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) 7 terdakwa perkara dugaan korupsi Anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021. Penolakan eksepsi ini disampaikan Agus Hamzah dalam sidang dengan agenda putusan sela perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 20 Agustus 2024. Majelis hakim membacakan putusan dengan pertimbangkan bahwa berdasarkan analisis pada berkas perkara bahwa berkas perkara dugaan korupsi RSUD Mukomuko tersebut sudah memenuhi unsure.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu