BENGKULU TENGAH – Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Menggiring tahun anggaran 2018, didakwa merugikan Negara hingga Rp 353 juta. Keduanya Direktur Utama PT Mulya Permai gir Laksono, Anas Firman 3 m Lesmana dan Pelaksana Ke Lapangan PT Mulya Permai Laksono, Syahrudin. Syahrudin ini juga selaku PT. bagian keuangan yang me- ker menangkan tender proyek Ko jembatan Menggiring, Satker PJN Provinsi Bengkulu di Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko.
Sumber : Rakyat Bengkulu