Eksepsi Terdakwa Jual Beli Lahan Pemkot Ditolak JPU

BENGKULU – Sidang lanjutan perkara korupsi jual beli lahan hibah Pemkota Bengkulu tahun 2015, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu, kemarin (13/10). Dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ekspesi yang diajukan oleh kedua terdakwa, yakni mantan Dirut PT. Tiga Putera Bengkulu Dewi Astusi dan terdakwa Lurah Bentiring, Malidin Sena.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu