Empat Entitas Menyampaikan Laporan Keuangan Secara Daring

 

Bengkulu, 31 Maret 2024. BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menerima Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 secara daring melalui media aplikasi Zoom dari empat entitas yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebagai tanda LKPD Unaudited telah disampaikan oleh entitas dan diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, maka pada kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyampaian LKPD Unaudited.

Dalam sambutannya Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa LKPD yang diserahkan oleh Pemprov Bengkulu telah lengkap dan selanjutnya Pemprov berharap agar pemeriksaan terinci yang nantinya akan dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan setiap rupiah belanja dan pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda) akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Seluruh jajaran Pemprov, Kabupaten, dan Kota siap menjalin komunikasi dan  memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh pemeriksa agar LKPD betul-betul dapat menggambarkan dengan baik terkait pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pemda di tahun 2023”, ujar Rohidin.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA.  menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan serta pertanggungjawaban Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka setiap tahun Pemda wajib untuk menyusun Laporan Keuangan.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa LKPD disampaikan Kepala Daerah kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Maret.

LKPD Unaudited yang disampaikan ke BPK tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selain itu turut disampaikan pula Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, dan Ikhtisar Laporan Dana Desa.

“Saya meminta kepada seluruh pemeriksa untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu Integritas, Independesi, dan Profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya. Saya juga meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk mendukung penerapan nilai-nilai dasar tersebut di lapangan” tutup Toha.