Terbukti Korupsi Dana Desa Ujan Mas Bawah
BENGKULU – Empat terdakwa yang semuanya perangkat Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, dalam sidang putusan di PN Tipidkor Bengkulu kemarin (23/10) divonis masing-masing pidana 1 tahun 5 bulan penjara. Mereka, Ahmad Badawi (48) kepala desa, Saiful Anwar (58) sekretaris desa, Sofyan Aroni (45) dan Ismono Sahadi (27) bendahara.
(Berita Selengkapnya)
Sumber: Rakyat Bengkulu