Empat Perangkat Desa Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Terbukti Korupsi Dana Desa Ujan Mas Bawah

BENGKULU – Empat terdakwa yang semuanya perangkat Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, dalam sidang putusan di PN Tipidkor Bengkulu kemarin (23/10) divonis masing-masing pidana 1 tahun 5 bulan penjara.  Mereka, Ahmad Badawi (48) kepala desa, Saiful Anwar (58) sekretaris desa, Sofyan Aroni (45) dan Ismono Sahadi (27) bendahara.

(Berita Selengkapnya)
Sumber:  Rakyat Bengkulu