KAUR- Sidang dugaan Perintangan Penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi dana BOK Kaur tahun 2022 kembali digelar di PN Tipidkor Bengkulu, dengan agenda pleidoi. Dalam pleidoi tersebut, empat terdakwa minta dibebaskan. Yakni terdakwa Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Upa Labuhari dan Rianti Faulina. Sedangkan, terdakwa Bambang Surya Saputra hanya meminta diringankan hukumannya. Pleidoi ini dibacakan dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamza, SH., MH.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu