SELUMA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan tahun anggaran 2017, kemarin (20/10). Penggunaan DD tersebut dalam kegiatan pengoralan jalan Desa Padang Genting. Pemeriksaan dengan status tersangka dilakukan secara bersamaan, namun di ruangan terpisah oleh penyidik Kejari Seluma. Pemeriksaan berlangsung hampir 8 jam. Keempat tersangka tampak keluar dari kantor Kejari Seluma menggunakan rompi pink dan digiring ke mobil tahanan Kejari Seluma.
Sumber : Rakyat Bengkulu