Bengkulu – Enam terdakwa kasus korupsi irigasi Air Pauh Desa mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan Tahun 2015 akhirnya menyetorkan uang Rp675 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin (3/4). Uang sejumlah tersebut merupakan pengembalian sebagian kerugian negara dalam pengerjaan proyek tersebut yang totalnya mencapai Rp899 juta.
Kajati Bengkulu, Baginda Polin Luban Gaol, melalui Asisten Pidana Khusus, Henri Nainggolan mengungkapkan dengan diterimanya uang Rp675 juta tersebut, maka masih ada Rp220 juta lagi yang belum kembali. Uang yang telah diterima ini kata Henri langsung disetorkan pihaknya ke kas negara.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
04042018-01-Enam Terdakwa Setor Rp 675 Juta ke Kejati-ok
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Lebong