BENGKULU – Pengadilan Tipidkor Bengkulu kemarin (23/4) melanjutka sidang dugaan korupsi pembangunan SMK IT Arsitek Berbasis Entrepreneur di kelurahan Bentiring yang merugikan negara Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 2,6 miliar.
Sumber : Rakyat bengkulu