GALI HONOR FIKTIF, KEJARI PERIKSA 500 PEGAWAI RSUD

MUKOMUKO- Guna mempercepat pengungkapan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko yang terjadi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 Desember. Kemarin (13/9) Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali mendatangi RSUD Mukomuko untuk mencocokan data penerima upah kepada pegawai rumah sakit, baik tenaga medis maupun non medis. Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH mengatakan kedatangan mereka untuk mencocokan data penerima honor dengan pegawai penerima. Hal ini guna memastikan ada tidaknya pegawai fiktif.

Sumber Berita : Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)