Gelombang Pertama: Tiga Kabupaten Menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2023

Bengkulu, 4 Maret 2024. Berdasarkan Pasal 56 ayat (3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan Kepala Daerah kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Maret.

Untuk itu, pada hari ini BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menerima Penyampaian LKPD Unaudited Tahun 2023 dari tiga entitas yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, Pemkab Bengkulu Utara, dan Pemkab Rejang Lebong yang dilaksanakan di ruang rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Provinsi Bengkulu.

Kegiatan tersebut diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyampaian LKPD dari Kepala Daerah kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya Gusnan Mulyadi, Bupati Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa rekomendasi BPK Provinsi Bengkulu di tahun-tahun sebelumnya sebagian besar sudah selesai ditindaklanjuti  dan sebagian lainnya dalam proses tindak lanjut. Gusnan juga berharap agar Pemkab Bengkulu Selatan dapat mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat dalam sambutannya menyampaikan  bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang “kewajaran” penyajian laporan keuangan, bukan “kebenaran” suatu laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perUndang-Undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, suatu fraud dapat mempengaruhi opini atas kewajaran penyajian LK secara keseluruhan. “Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK”, ujar Toha.

“Saya meminta kepada seluruh pemeriksa untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu Integritas, Independesi, dan Profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya. Saya juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk mendukung penerapan nilai-nilai dasar tersebut di lapangan”, pesan yang disampaikan Toha sebelum menutup sambutannya.