BENGKULU TENGAH- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) kembali menerima titipan uang pengganti kerugian negara (KN) pada kasus dugaan korupsi pada kegiatan penyusunan RDTR Perkotaan Talang Empat tahun 2014. Kali ini, tersangka berinisial MH selaku Penggunaan Anggaran (PA) yang juga pernah menjabat selaku Sekda Benteng menyerahkan titipan uang pengganti KN senilai Rp 52.000.000. Pantauan BE, titipan uang pengganti KN diserahkan oleh tim Kuasa Hukum MH ke Kejari Benteng sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (6/10).
Sumber Berita: Bengkulu Ekspress